Apa benar mesin Gelper jenis tembak ikan,Roxek dan sejenisnya Di Kota Batam bukan Mesin Judi?
1 min readBATAM,sempenanews.com-Beberapa bulan yang lalu dengan mencuatnya kerajaan konsorsium 303 Sambo yang membuat kapolri Listyo Sigit Prabowo langsung mengambil tindakan tegas, bahkan Kapolri Sigit langsung meminta semua jajaran di kepolisian Republik Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian yang ada diseluruh wilayah Indonesia.
Namun intruksi itu seolah-olah tidak di hiraukan pengusaha Nakal yang berada di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya kota Batam. Dimana Aktivitas Arena permainan berkedok perjudian yang dikenal dengan mesin Gelper kembali Marak di Kota itu
Seolah mengabaikan perintah kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian.
Dimana di TR kapolri pada tahun 2018 tersebut dengan jelas
Tertulis bahwa mesin tembak-tembak ikan,Roxek dan sejenisnya adalah mesin Judi yang harus diberantas
Aktivitas ini jelas-jelas berlangsung di Nagoya Game zone yang menyediakan mesin-mesin Gelper jenis perjudian seperti tembak-tembak ikan,Roxek dan sejenisnya seolah tidak ada takutnya, atau sudah melakukan Kordinasi dengan pihak-pihak tertentu
Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto berserta jajarannya dan bersama BPM PTSP Kepri melakukan sidak ke beberapa Arena permainan berkedok perjudian, mengatakan semua izin-izinnya lengkap dan tidak ditemukan adanya unsur perjudiannya”katanya.
Media ini mencoba konfirmasi kepada BPM PTSP Kepri bapak Hasfrizal mengatakan benar izin area permainan dikeluarkan kementrian pariwisata dan ekonomi kreatif Republik Indonesia,no.4 Tahun 2021 tentang standar usaha Arena permainan dan di Verifikasi Oleh kami BPM PTSP Kepri, ujarnya
Sambungnya lagi izin-izinnya masih memakai izin-izin yang lama dan sudah kita verifikasi dan dari pihak pengusaha juga sudah sepakat tidak akan ada unsur perjudiannya, Bersambung……… Penulis : Herman