Polres Mura ungkap Kasus Korupsi BLTDD Oknum Kades Mura Di Akhir Tahun 2020
3 min readMusi Rawas.Sempenanews.com-
Polres Mura menggelar press release akhir tahun 2020 dihalaman depan Mapolres Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (31/12/2020).
Press release dipimpin langsung, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Wakapolres, Kompol Handoko Sanjaya, Kabag Ops, AKP Feby Febriana serta para kasat serta personel Polres Mura.
Dari hasil data yang didapatkan di Mapolres Mura, jumlah perkara, baik perkara curas, curat dan curanmor (3C), narkoba serta tindak pidana lainnya mengalami penurunan dan penyelesaian perkara mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019 sebelumnya.
Hanya saja ada beberapa perkara yang menonjol baik di tindak kriminalitas maupun narkoba serta korupsi.
Salah satunya yang menjadi sorotan yakni, tindak pidana korupsi dana BLTDD senilai Rp 184.800.000 yang dilakukan oleh, Askari,Kades desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura.
Dimana yang bersangkutan, menggelapkan dana bantuan pemerintahan pandemi Covid 19 (Corona).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Wakapolres, Kompol Handoko Sanjaya saat press release mengatakan bahwa untuk perbandingan, Jumlah Tindak Pidana (JTP) dan Penyelesaian Tindak Pidana (PTP), mengalami penurunan dari tahun 2019.
“Iya, untuk tahun ini mengalami penurunan, baik tindak pidana kriminalitas pidana umum, narkoba hingga lakalantas,” kata Efrannedy.
Kapolres menjelaskan, di tahun 2019 ada sebanyak 534 JTP dengan 420 PTP, kemudian di tahun 2020 ada sebanyak 281 JTP dengan jumlah 321 PTP.
Kemudian, untuk tindak pidana 3C, di tahun 2019 ada sebanyak 245 JTP dengan 197 PTP, sedangkan untuk tahun 2020 ada 143 JTP dengan jumlah 182 PTP.
“Dari data tersebut, bahwa baik JTP maupun PTP dari tahun 2019 mengalami penurunan dari tahun 2020,” ucap kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, selain itu ada delapan perkara yang menonjol dipidana umum dan korupsi yakni, perkara curas, perkelahian, pembunuhan serta tindak pidana korupsi yakni dana BLTDD senilai Rp 184.800.000 yang dilakukan oleh, Askari seorang Kades Sukowarno.
“Iya, ada satu kades yang terlibat dalam perkara korupsi, yakni Kades Sukowarno,” tutur AKBP Efrannedy.
Kembali, kapolres menjelaskan, untuk perkara narkotika juga mengalami penurunan di tahun 2019 hanya ada 75 perkara dengan 98 tersangka serta BB diantaranya, ganja 3.700 batang, sabu 1,890,27 gram dan ekstasi 33 1/2 butir.
Di tahun 2020, hanya ada 60 perkara dengan 73 tersangka, ganja 181,37 gram, sabu 276,50 gram serta ekstasi 42,24 butir.
“Namun di perkara narkotika juga ada perkara yang menonjol yakni, penangkapan ekstasi 100 butir dari Herdiansyah, lalu penangkapan sabu seberat 100,22 gram dari tersangka Mansur, penangkapan sabu seberat 10,13 gram dari Febriyadi dan penangkapan ekstasi 31 1/2 butir dari Parodi,” papar pria berseragam coklat ini.
Lebih jauh, Kapolres menjelaskan, untuk data kecelakaan lalulintas juga mengalami penurunan, lakalantas di tahun 2019 berjumlah 96 lakalantas, meninggal dunia 63, kerugian material Rp 416.300.000 dengan penyelesaian perkara 96 perkara.
Di tahun 2020, ada 45 lakalantas, meninggal dunia 30, kerugian material Rp 178.800.000 serta penyelesaian perkara 43 perkara lakalantas.
Selain itu, untuk diketahui bahwa di tahun 2019 telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ada 3 personel dan 6 teguran tertulis, sedangkan di tahun 2020 PTDH hanya ada 2 personel dan nihil teguran tertulis.
“Untuk penghargaan kepada personel di tahun 2019 berjumlah 10 personel di tahun 2020 meningkatkan menjadi 24 personel, sedangkan untuk penghargaan mitra polisi di tahun 2019 nihil dan di tahun 2020 1 penghargaan,” ucap Efrannedy.
Kapolres menambahkan, jumlah yang masih status tahanan ada 220 tahanan, 2 tahanan perempuan dan 2 tahanan anak dibawah umur.
Untuk diketahui di tahun ini di Polres Mura telah berdiri dan diaktifkan gedung pelayanan terpadu, jadi masyarakat sudah bisa menerima pelayanan di gedung tersebut.
Kemudian, sudah ada aplikasi digital pelayanan Polres Mura melalui android hanya tinggal download Polres Mura, masyarakat sudah bisa mendapatkan informasi mengenai pelayanan.
“Selain itu, untuk perkembangan informasi covid 19 (Corona), saat ada 10 pasien covid berdasarkan data yang didapatkan, dengan tiga kecamatan yang masih zona merah yakni, Kecamatan Tugumulyo dan Muara Beliti, sedangkan, untuk situasi zona kuning yakni Kecamatan TPK, BTS Ulu, STL Ulu Terawas dan Sukakarya,” tutup pria berpangkat melati dua itu.(tim/FWD/Herly)