Desember 22, 2024

Desa Tinjul Sahkan Perdes Tentang Pelestarian Hutan Mangrove

1 min read

LINGGA, Sempenanews.com –

Guna untuk menjaga kelestarian dan mencegah penebangan serta pengrusakan hutan mangrove, maka pemerintah Desa Tinjul menyusun dan mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) tentang pelestarian hutan mangrove, hal ini juga di hadiri dan di sahkan oleh ketua BPD Desa Tinjul.

Saat di hubungi media ini, Amren selaku Kepala Desa Tinjul menyampaikan bahwa Perdes ini sudah lama di susun dan di telaah serta di kaji oleh tim yang terdiri dari pemerintah Desa Tinjul, pihak Yayasan Konservasi Wilayah Pesisir, pihak Kampus Universitas Negeri Medan, BPD dan seluruh elemen masyarakat Desa Tinjul.

“Perdes yang kita sahkan ini sudah melalui tahapan mulai dari perencanaan, penyusunan, pengkajian, penelitian sampai pada akhirnya hari ini kita dapat mengesahkan, dan tentunya kami sangat berterimakasih kepada pihak Yayasan YAKOPI yang telah mendampingi dan memfasilitasi kegiatan ini dengan mendatangkan beberapa peneliti yaitu dari pihak Universitas Negeri Medan, dan kegiatan ini murni di fasilitasi oleh yayasan, kami dari desa tentunya memberikan dukungan penuh apalagi untuk menjaga hutan mangrove di tempat kami” demikian ungkap Amren.

Pada kegiatan pengesahan Perdes ini juga di hadiri oleh pihak YAKOPI, dari universitas negeri Medan, BPD, Babinsa, Karang taruna serta dari unsur masyarakat.
Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Singkep Barat dan juga Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa Kabupaten Lingga,” tutup Amren

Penulis. DH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *