Kantor DLH Karimun di Geledah Kejaksaan Negeri Karimun Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi
2 min readKARIMUN,sempenanews.com-Kejaksaan Negeri Karimun melakukan Penggeledahan pada Kantor Dinas Lingkungan Hidup Karimun pada Selasa, (26/11/2024) terkait dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2021, 2022, 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi di dampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, saat konferensi press yang di gelar Aula Kejaksaan Negeri Karimun pada Kamis, (28/11/2024)
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi mengatakan, tim penyelidik pada hari selasa kemarin sudah melakukan pengeledahan di Dinas Lingkungan Hidup selama kurang lebih tiga jam. Dan alhamdulillah sudah mendapatkan berbagai berkas dokumen yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kita sita ada berupa CPU, berkas nota, kwitansi, serta catatan terkait kegiatan DLH dalam perawatan mesin dan pengadaan BBM,” katanya.
Lebih lanjut Priyambudi menjelaskan, perkembangan sekarang sedang di lakukan pemilahan untuk dicocokkan dengan hasil-hasil yang sudah didapatkan penyelidikan kemarin. Dan nanti juga akan diambil keterangan dari para saksi.
“Kalau uda selesai alat bukti tersebut dalam waktu dekat atau maksimal minggu depan sudah kita pinjamkan ke tim Auditor Kejati Kepri,” jelasnya.
Priyambudi menyebutkan, telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi terkait dugaan mark-up anggaran pada pengelolaan dana belanja BBM dan perawatan peralatan mesin di DLH Karimun.
“Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari pihak penyedia dan internal di DLH Karimun,” sebutnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun Andre mengungkapkan, pengeledahan pada hari selasa kemarin tim penyelidik Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun berdasarkan surat perintah Kajari Karimun.
Adapun dilakukan pengeledahan tersebut mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan serta memenuhi alat bukti dugaan kerugian Negara.
“Sewaktu pengeledahan kita disaksikan oleh Kepala DLH, Sekretaris, Kepala Bidang dan pegawai yang ada di Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.
Andre mengatakan, dari hasil pengeledahan tersebut menemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan pengadaan BBM tahun 2021, 2022, 2023. Dan juga menemukan dokumen untuk pemeliharaan mesin dari tahun 2022, 2023.
“Dalam pengeledahan tersebut kami sita satu unit komputer yang isi dalam berisi data yang menurut kami sangat penting untuk menguatkan bukti-bukti yang ada,” tuturnya
“Sampai saat ini kita belum menetapkan tersangka, namun demikian jika terbukti bersalah kita akan menerapkan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU no 20 tentang tindak pidana korupsi”. pungkasnya Penulis : Boy Nainggolan