Benarkah Pengusaha Penimbunan sepadan Dam Tembesi, di Panggil Polda Kepri??
2 min read
Batam,sempenanews.com-Aktivitas penimbunan di sepanjang Sempadan Dam Tembesi, percis di jembatan 1 barelang yang kini sangat menghawatirkan masyarakat kota Batam
Sebaimana kawasan ini seharusnya menjadi zona lindung dan daerah resapan air di kormesialkan akan dirubah fungsi menjadi kawasan wisata dikota industri itu. 
Hal itu mamfaatkan dengan Pengalokasian lahan oleh BP Batam ke pihak swasta di sepanjang Sempadan Dam Tembesi, yang kini menuai kritik oleh masyarakat kota Batam, sebab lahan yang berada disamping bibir waduk itu kuat diduga dialokasikan Bp Batam ke pihak swasta untuk pembangunan pusat kuliner dan fasilitas lainnya namun diduga kuat disalah gunakan oleh pengusaha untuk meraup keuntungan dalam kesempatan itu.
Sesuai dengan penelusuran awak media ini, didapatkan informasi bahwa sipengusaha tersebut di panggil oleh Polda Kepri terkait aktivitas penimbunan lahan yang kini sudah tutup.
Untuk itu Media ini menghubungi Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, SIK, MH dalam hal Konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Terkait penimbunan sepadan Dam Tembesi, jawabnya
“Saya Cek dulu” ujarnya singkat
Aktivitas penimbunan ini melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air dimana waduh Tembesi diperuntukkan Daerah tangkapan air dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kota Batam
Diketahui dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011, Fungsi Batas Garis Sempadan merupakan pelindung dan ruang penyangga untuk menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah kerusakan fungsi sumber daya air sebagai kebutuhan mahluk hidup.
Sementara dalam pantauan awak media di lokasi waduk tembesi pohon-pohon yang ada di lahan batas garis sempadan sudah di timbun dengan bermodalkan peruntukan lahan (PL) No.222.214.04.21420043B1.C1 yang di keluarkan BP Batam kepada PT Kerabat Budi Mulia.
Sampai berita ini terbit pihak Bp Batam belum bisa dihubungi dan memberikan klarifikasi. Bersambung …Penulis : Herman
