Mei 19, 2026

Hindari Disharmonisasi Regulasi, Alasan Lain Perlunya Penataan RT dan RW

6 min read

TANJUNGPINANG,sempenanews.com—Penataan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Sejalan dengan semangat Tanjungpinang Berbenah yang diusung pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H. dan Drs. H. Raja Ariza, M.M.

Adapun Penataan kelembagaan RT dan RW, merupakan bagian dari perbaikan pelayanan publik sebagai upaya menyeluruh dalam pembangunan sistem administrasi pemerintahan yang tertib, terukur, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat dasar, penataan kelembagaan RT dan RW perlu dilaksanakan. Mengingat RT dan RW memiliki peranan penting dalam membantu peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, pengendalian sosial kemasyarakatan, validasi data, dan kewilayahan.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut., M.M. kepada media, Menurutnya Dalam perspektif administrasi pemerintahan, RT dan RW tidak hanya dipandang sebagai struktur sosial kemasyarakatan. Tetapi juga sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan.

“Terutama dalam membantu Lurah dalam pelaksanaan berbagai urusan. Seperti pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, menjaga ketertiban umum lingkungan, dan tertib administrasi di wilayahnya masing-masing. RT dan RW bahkan terlibat langsung dalam setiap program dan kebijakan pemerintah pusat, dan daerah,” kata Zulhidayat, Senin (18/5).

Sekda mengingatkan, RT dan RW adalah suatu lembaga bukan perseorangan atau individu-individu. Oleh sebab itu, lanjutnya, pengaturan kelembagaan RT dan RW harus memiliki landasan hukum yang jelas. Tidak bertentangan dengan peraturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan dinamika perkembangan wilayah.

Selain adanya RT di wilayah Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, yang hanya memiliki jumlah Kepala Keluarga (KK) di bawah 20, di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, malah terdapat RT yang hanya memiliki 2 KK. Kondisi hampir sama juga terjadi di Kelurahan Tanjungpinang Kota. Di salah satu kelurahan padat penduduk di Kota Tanjungpinang itu, juga terdapat dua RT yang hanya memiliki 4 KK dan 19 KK.

Kondisi tersebut bertolak belakang dengan data dan fakta yang terjadi di wilayah kelurahan lainnya. Seperti di Kelurahan Batu IX. Ketua RT 05 RW 03 Kelurahan Batu IX Endarto mengatakan, di wilayah RT-nya terdapat 300 KK dengan jumlah penduduk lebih dari 500 orang. Kondisi yang lebih mencengangkan adalah, di wilayahnya terdapat 18 kawasan perumahan. Dengan total jumlah rumah sebanyak 1.203 unit rumah.

Zulhidayat menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan, terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi. Yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Khususnya, terkait norma delegasi pengaturan kelembagaan kemasyarakatan di kelurahan.

Pasal 14 ayat (2) Permendagri tersebut, ucapnya, secara tegas menyebutkan bahwa pengaturan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota. Dengan demikian, secara asas hierarki peraturan perundang-undangan dan asas kesesuaian jenis, hierarki dan materi muatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, maka pengaturan LKK di wilayah kelurahan cukup diatur melalui Peraturan Wali Kota.

“Pengaturan lembaga kemasyarakatan bukan melalui Peraturan Daerah. Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, kondisi ini berimplikasi terhadap potensi terjadinya over regulated local governance. Yaitu pembentukan regulasi daerah yang melampaui delegasi norma dari peraturan yang lebih tinggi. Selain menyebabkan disharmonisasi regulasi, kondisi tersebut juga menghambat fleksibilitas pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian kelembagaan sesuai kebutuhan wilayah yang bersifat dinamis,” beber Zulhidayat.

Kajian tersebut, lanjutnya, juga menemukan bahwa substansi pengaturan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2021 tidak sepenuhnya selaras dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Khusunya terkait pembatasan jenis lembaga kemasyarakatan, susunan kepengurusan lembaga, kedudukan kelembagaan RT/RW, pembatasan jumlah KK dalam setiap RT, serta pengaturan tugas dan fungsi kelembagaan yang belum menggambarkan prinsip kolektif-kolegial sebagaimana diamanatkan Permendagri. Oleh sebab itu, pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2021, dan pembentukan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025 menjadi kebutuhan hukum sekaligus kebutuhan administratif guna menciptakan tertib regulasi, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan.

“Karena tidak ada pengaturan yang membatasi jumlah KK dalam satu RT itu lah yang menyebabkan terjadinya ketimpangan antara satu RT dengan RT lainnya. Ini yang saat ini akan dilaksanakan. Tidak serta merta mengikuti keinginan, tapi lebih didasarkan pada tujuan penataan kelembagaan RT dan RW,” ungkap Zulhidayat.

Mantan Kadis PUPR ini menambahkan, penataan RT dan RW tidak dapat hanya dipahami sebagai pengurangan atau penambahan jumlah wilayah kerja semata. Tetapi juga harus dipandang sebagai proses penataan ulang sistem tata kelola pelayanan masyarakat berbasis wilayah.

Selama ini, tambahnya, ditemukan ketimpangan struktur RT dan RW di Kota Tanjungpinang. Hal itu menyebabkan tidak meratanya beban pelayanan, lemahnya validasi administrasi kependudukan, tidak efektifnya pengendalian sosial masyarakat, ketidakteraturan data wilayah hingga munculnya konflik administratif terkait domisili dan batas wilayah.

Secara empiris, terdapat RT yang mengelola lebih dari 1.500 KK hingga 1.700 KK, sementara di sisi lain terdapat RT yang hanya terdiri dari 4 KK sampai di bawah 50 KK. Ketimpangan tersebut menunjukkan belum adanya indikator objektif dalam pembentukan wilayah RT dan RW. Padahal dalam teori administrasi pemerintahan dan manajemen organisasi publik, salah satu prinsip utama efektivitas pelayanan adalah rentang kendali pelayanan yang proporsional.

“Apabila jumlah warga terlalu banyak dalam satu RT, maka pelayanan administrasi menjadi tidak efektif. Rentan terjadi diskriminasi, validasi data kependudukan tidak optimal, pengawasan sosial masyarakat menjadi lemah serta potensi manipulasi data bantuan sosial dan administrasi kependudukan semakin tinggi. Sebaliknya, apabila jumlah RT terlalu kecil dan tidak proporsional, maka terjadi pemborosan struktur kelembagaan, beban anggaran operasional menjadi tidak efisien serta fungsi kelembagaan tidak berjalan optimal,” tambah Zulhidayat.

Pendekatan klasifikasi wilayah menjadi penting sebagai dasar penataan kelembagaan RW dan RT secara objektif, terukur dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

Salah satu substansi paling penting dalam penataan RT dan RW, lanjutnya, adalah pembenahan sistem administrasi kependudukan berbasis domisili riil masyarakat. Ia juga menyebutkan suatu fakta lain, yang mungkin juga diketahui publik. Menurutnya, selama ini masih ditemukan, KTP dan KK yang terdaftar pada wilayah tertentu namun pemiliknya tidak berdomisili di lokasi tersebut. Perpindahan penduduk yang tidak dilaporkan, ketidaksesuaian alamat antara identitas kependudukan dengan domisili, ketidaksinkronan antara data kependudukan dengan dokumen pertanahan dan dokumen administrasi lainnya.

Kondisi tersebut menyebabkan berbagai persoalan administrasi pemerintahan. Antara lain, ketidaktepatan distribusi bantuan pemerintah, ketidaksesuaian data pemilih, kesulitan validasi penerima layanan publik, lemahnya pengendalian administrasi wilayah, potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan, konflik administrasi pertanahan hingga persoalan hukum terkait kepemilikan dan penguasaan tanah.

Dalam perspektif administrasi kependudukan, lanjut Sekda, pembenahan data KTP dan KK sesungguhnya merupakan pembenahan data induk administrasi masyarakat. Sebab dokumen lain pada prinsipnya akan mengikuti data kependudukan pada saat dilakukan pelayanan administrasi lanjutan. Dengan demikian, kekhawatiran terkait perubahan data akibat penataan RT dan RW perlu dijelaskan secara komprehensif.

Pertama, dokumen kependudukan KTP dan KK. KTP dan KK merupakan dokumen induk administrasi kependudukan yang menjadi dasar seluruh pelayanan publik lainnya. Perubahan wilayah RT dan RW tidak menghapus identitas kependudukan masyarakat. Melainkan hanya penyesuaian kode dan administrasi wilayah sesuai domisili yang sebenarnya.

Kedua, paspor. Data alamat pada paspor pada prinsipnya akan menyesuaikan dengan data KTP dan KK, ketika dilakukan perpanjangan paspor, penggantian paspor, atau pembaruan data . Dengan demikian, perubahan RT dan RW tidak otomatis membatalkan atau mengharuskan masyarakat mengganti paspor yang masih berlaku.

Ketiga, Sekda juga mengimbau warga tidak perlu mengkhawatirkan dokumen-dokumen pertanahan seperti Alas Hak, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), atau Sporadik. Dokumen alas hak tanah yang masih menggunakan nomenklatur Provinsi Riau, Kabupaten Kepulauan Riau maupun alamat lama lainnya, pada prinsipnya tetap memiliki kekuatan administratif sepanjang objek tanah tetap sama. Subjek kepemilikan tidak berubah, dan belum dilakukan peralihan hak.

Penyesuaian alamat umumnya baru dilakukan ketika, proses jual beli, pewarisan, agunan bank, pemecahan sertifikat atau peningkatan status hak. Sertifikat Hak Milik/HGB/Hak Pakai Dalam administrasi pertanahan nasional, perubahan administrasi wilayah tidak otomatis menghapus atau membatalkan hak atas tanah. Penyesuaian alamat hanya bersifat administratif dan dapat dilakukan pada saat pelayanan pertanahan berikutnya.

“Oleh karena itu, penataan RT dan RW justru harus dipandang sebagai momentum pembenahan sinkronisasi data kependudukan dan data kewilayahan. Agar, ke depan data masyarakat lebih valid, pelayanan publik lebih tepat sasaran, dokumen pertanahan lebih tertib serta mengurangi potensi sengketa administrasi,” jelas Zulhidayat.

Sekda melengkapi keterangannya dengan menyatakan bahwa, RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang bersifat kolektif. Oleh sebab itu, keberadaan RT dan RW tidak boleh hanya dipersonifikasikan pada Ketua RT atau Ketua RW semata. Kondisi yang umum terjadi selama ini, Lurah hanya mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan Ketua RT dan Ketua RW.

“Umumnya yang terjadi seperti itu, sementara sekretaris, bendahara, bidang-bidang dan perangkat administrasi lainnya tidak memiliki legitimasi administratif yang jelas. Akibatnya tata kelola organisasi tidak berjalan, administrasi kelembagaan tidak tertib, tidak ada sistem pengarsipan serta tidak ada kesinambungan administrasi antar periode kepengurusan. Padahal RT dan RW adalah lembaga. Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025 telah memperjelas struktur organisasi RT dan RW. Berikut tugas, dan fungsi masing-masing pengurus, mekanisme administrasi, sistem pelaporan, pengelolaan keuangan, pengarsipan dokumen serta mekanisme serah terima jabatan,” tegas Zulhidayat Penulis : (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *