RT/RW Se- Kelurahan Melayu Kota Piring Tolak Penggabungan, Minta Pemko Kaji Ulang
2 min read
oppo_34
Tanjungpinang,sempenanews.com– Rukun Trtangga dan Rukun Warga di Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kompak melakukan penolakan sebagai mana dikawatirkan Masyarakat terhadap rencana perampingan RT/RW yang dinilai menyulitkan warga dikemudian hari.
Adapun Penataan RT/RW tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) di daerah masing-masing. 
Hal ini yang disampaikan Ashad Ketua RT 06 RW 01 Perumahan Kuantan, Kelurahan Melayu Kota Piring. yang mewakili seluruh RT/RW,di Kelurahan itu mengatakan, warga saya menolak kebijakan Perampingan RT/RW karena mereka anggap akan menyulitkan warga, terutama terkait administrasi kependudukan. seperti KTP, KK, SIM, dan dokumen lainnya.
“Saya mewakili warga saya di RT 06 RW 01 Perumahan Kuantan, Kelurahan Melayu Kota Piring. Berdasarkan Perwako Nomor 34 Tahun 2005 tentang perampingan lembaga RT dan RW, kami menolak secara tegas karena ini menyusahkan dan meresahkan masyarakat. Tentunya ini akan merubah semua administrasi kependudukan yang ada,” tegasnya Kemedia pada Senin (18/5/2026).
Ia menyebutkan, di lingkungan Perumahan Kuantan terdapat sekitar 198 kepala keluarga (KK) yang menyatakan penolakan secara tertulis terhadap kebijakan Perampingan tersebut.
Menurutnya, penolakan tidak hanya datang dari wilayah RT yang dipimpinnya, namun juga disuarakan dari RT dan RW lain di seluruh Kelurahan Melayu Kota Piring.
“Bukan hanya di kalangan RT saya saja, tetapi RT dan RW lain seluruh Kelurahan Melayu Kota Piring juga menolak perampingan ini,” katanya.
Ia menilai Perwako tersebut bertolak belakang dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 sehingga meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan kajian ulang.
“Maka dengan segala hormat, Pak Lurah Melayu Kota Piring dan Bapak Wali Kota Tanjungpinang, perwako ini Mohon di kaji ulang sebab menurut hemat kami bertolak belakang dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.,” Pintanya
Ia mengatakan kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena berdampak luas terhadap perubahan sega administrasi warga yang akan memakan waktu lama.
“Ini bukan secara pribadi, tetapi secara umum masyarakat di Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang akan merasa resah semuanya,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, sebelumnya RT dan RW se-Kelurahan Melayu Kota Piring telah menggelar rapat guna menindaklanjuti, keluhan .asyarakat terkait rencana pembentukan RT baru dan penggabungan RT yang dijadwalkan pada 23 Mei mendatang.
“Ada desakan dari pihak kelurahan bahwa tanggal 23 Mei harus terbentuk RT baru dan RT penggabungan. Namun dengan adanya gerakan ini, mereka menunggu perkembangan selanjutnya atas kesepakatan RT dan RW se-Kelurahan Melayu Kota Piring,” katanya.
Ia menambahkan, pertemuan hari ini sesuai kesepakatan bersama Pak Lurah, namun karena ada kegiatan beliau melalui Seklur dihubungi maka akan di tunda hari ini dan direncananya akan digelar hari Selasa malam di Aula Kelurahan Melayu Kota Piring.
“Rencana besok malam selesai Isya, mudah-mudahan beliau bisa hadir dan bisa memberikan jawaban secara konkrit yang di gelar besok di Aula Kelurahan Melayu Kota Piring,” ujarnya.
Ashad juga menyampaikan, sekitar 45 RT dan RW secara keseluruhan menyatakan penolakan sebagai mana dipinta warga dan meminta kebijakan tersebut dikaji ulang.
“Saya sudah memperoleh Tanda Tangan dari 100 KK yang menolak dan meminta dikaji ulang,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Melayu Kota Piring belum dapat dikonfirmasi terkait penolakan warga terhadap rencana perampingan RT/RW tersebut. Penulis: (**)
