Pers dan Batas Privasi: Saatnya Kembali ke Khittah KEJ
1 min read
oppo_1059
Oleh: Arianto Pandiangan | Ketua SMSI Bintan
Bintan,Sempenanews.com- Ruang publik digital Di era saat ini dihadapkan pada tantangan besar antara kecepatan dan akurasi. Pers sebagai pilar keempat demokrasi dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga bertanggung jawab.
Menyikapi maraknya pemberitaan bernuansa personal yang beredar pada Bulan September 2026 lalu yang mengkait-Kaitan dengan seseorang Pablik Vigor di Bintan , kami dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bintan memandang perlunya kembali menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) secara disiplin dan beretika.
Dua pasal penting yang menjadi kompas kita bersama:
*1. Pasal 1 dan 3 KEJ tentang Akurasi dan Keberimbangan.* Setiap wartawan wajib menguji informasi, akurat, berimbang, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
*2. Pasal 5 KEJ dan Pasal 5 UU No.40/1999 tentang Pers.* Pers wajib menghormati hak privasi, norma agama, dan rasa kesusilaan masyarakat.
Sesuai dengan di utarakan Pakar Hukum Pers, Zabur Anjasfianto, yang telah menegaskan bahwa persoalan privat baru menjadi relevan di ruang publik apabila terdapat fakta terkait penyelenggaraan pemerintahan atau penggunaan fasilitas negara. Tanpa adanya fakta penyalahgunaan wewenang atau korupsi, maka ranah tersebut adalah wilayah privat yang wajib dilindungi.
Arianto Pandiangan Ketua SMSI Bintan menegaskan, frasa “belum terverifikasi” tidak boleh dijadikan tameng untuk melegitimasi penayangan informasi mentah. Jika konfirmasi belum berimbang dan tidak ada urgensi kepentingan publik, keputusan paling etis adalah menahan diri untuk tidak menerbitkan.
Ini adalah alarm bersama bagi ekosistem pers di Kepulauan Riau agar pers kembali pada khittahnya sebagai penjernih informasi dan pendidik bangsa.
Penulis : Editor: Redaksi Sempenanews (***)
