Kesal karena Kerap Naik Berita, Nurdin Kades Marok Tua Jebak Wartawan dengan “3 Juta Rupiah didalam Aplop”
4 min readLINGGA, sempenanews.com – Peristiwa penangkapan terhadap Oknum Wartawan Media Nasional berinisial (E) beliau dipercaya sebagai Kepala Biro di wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Diketahui Satuan Reskrim Polres Lingga, melakukan penangkapan pada Kamis (01/09/2022) malam, Hal ini tentunya menjadi bahan perhatian dan melahirkan Pekerjaan Rumah ditubuh insan Pers di Kabupaten Lingga.
Dari berbagai informasi dan sumber yang Akurat dihimpun Media ini mengatakan, bahwa penangkapan saudara (E) dilakukan disalah satu Caffe yang beralamat di Bukit Wisma Timah, Dabo Singkep Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga Kepri.
Hal ini kuatkan dari hasil investigasi yang di lakukan Wartawan Media sempenanews.com dimana sumber terpeecaya menyampaikan kalau kejadian yang menimpa Oknum Wartawan Berinisial (E), diduga kuat merupakan ulah dan jebakan salah seorang Kepala Desa Marok Tua yang berinisial (N), itu dikuatkan dengan adanya rekaman percakapan antara ( N ) dengan dua orang yang juga berprofesi sebagai wartawan di Lingga.
Sumber mengatakan “Kite punye bukti rekaman pembicaraan rekan kite (wartawan-Red) dengan Kades Nurdin, didalam rekaman itu N mengakui saudara E tidak meminta uang, tapi karena Kades geram dengan E kerab kali naikkan berita tentang kinerja beliau, akhirnya Kades N berang dan menghubungi rekannya orang Kote serta meminta membantu untuk menyiapkan uang sebanyak 3 juta untuk diberikan kepada E lalu di jebak.”tuturnya.
Lebih lanjut sumber Mengungkapkan, setelah diterima saudara E Amplop itu, Kades Marok Tua Pun menghubungi aparat penegak hukum, setelah Nurdin sang Kades dan orang Kote itu telah menyerahkan amplop yang berisi uang kepada sdr. E sebesar 3 juta. Disaat itu jugalah dilakukan penangkapan oleh Polres Lingga dan akhirnya E Oknum wartawan itupun dibawa dan diamankan di Polres Lingga hingga saat ini,” jelasnya.
Sementara menurut isi rekaman yang ada. Kasus ini adalah merupakan salah satu rencana yang telah diatur Sang Kades lalu dilakukan penangkapan oleh APH, setelah di hubungi Kades Nurdin Polisi, maka untuk itu kuat didugan kasus ini sudah direncanakan si Kades Marok Tua atas siasat yang sengaja sudah diskenario Kades atau jebakan yang memang sengaja diciptakan terhadap penangkapan dialami sdr E,” Jelasan sumber melalui pesan WhatsApp , Sabtu (03/09/2022).
Sesuai bukti rekaman yang ada, dan bukti ini dapat dianggap cukup autentik dengan istilah A1, Siasat jebakan yang diskenario oleh oknum Kades Marok Tua . Pemicu dari rasa kesal atas pemberitaan yang kerap kali ditayangkan saudara (E) dimedia dimana tempat saudara (E) bekerja sebagai wartawan (Kabiro Lingga).
Mari kita simak Cuplikan ungkapan Nurdin didalam rekaman via telpon dengan seseorang yang di peroleh dan di simpan oleh rekan wartawan. “Nurdin mengatakan dia ngangkat terus berite, jadi karena saye geram mau tak mau saye pancing dengan kawan saye yekan, setelah kawan saye bawa duit tige juta saya telpon Pak ….. (Mister X), cume nanti tolong mohon bantuan macammane seterusnye ye dak”, sebut Kades Marok Tua Nurdin,Sabtu (02/09/22) siang.
Berdasarkan bukti suara pengakuan dalam rekaman percakapan melalui via telpon seluler antara dua orang ditempat berbeda yang juga berprofesi sebagai wartawan dengan Kades Marok Tua ( N ). Sangat jelas sekali terdengar suara pengakuan (N) , bahwa rencana yang dibuat dan diskenarionya itu supaya oknum wartawan yang menurut pengakuannya sangat meresahkan masuk dalam jebakannya dan menjadi tersangka , dengan cara merancang dan menyusun skenario agar saudara (E) sebagai target dan ditangkap pihak Aparat Penegak Hukum.
Menyimak dari semua ini jelas sekali jika kejadian OTT terhadap oknum wartawan yang berinisial (E) tersebut sudah direncanakan sedemikian rupa dan diduga faktornya unsur sakit hati dan rasa dendam, bukan karena dengan sengaja oknum wartawan tersebut telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penekanan, tetapi memang sengaja dikorbankan, Kades dan sejumlah oknum lainnya itu sungguh sangat licik dan juga mencoreng nama baik Profesi wartawan dan ini harus mereka pertanggung jawabkan.
Apakah persekongkolan tindakan kejahatan yang dilakukan ini bisa melepaskan oknum tersebut dari jerat hukum, sementara sesuai penjelasan yang dikutip dari kitab Undang – Hukum Pidana Pasal 55 KUHP, mereka adalah bagian dari 3 unsur tersebut “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan”.
Menurut salah seorang wartawan yang sudah berusia lanjut yang sudah malang melintang sebagai jurnalis dari tahun 1984 bersama Edsyam menurut nya,” Pengalaman saya, kalau ada sesuatu peristiwa yang diduga terindikasi suap menyuap, maka biasanya yang menyuap dan disuap, sama-sama melanggar tindak pidana KUHP tentang suap menyuap terlepas dari sekenario yang dibuat oleh siapapun.” komentar nya , kepada wartawan ,pada Minggu (04/09/2022).
Lebih lanjut Edsyam menyampaikan harapannya ,” Terkait hal ini, diharapkan semua pihak harus Arif menyikapi nya, dan kalau memungkinkan diselenggarakan diluar ranah pengadilan dengan kata lain diselesaikan secara kekeluargaan,” tutup Edsyam.
Namun samapai berita ini di langsir, Pihak Aparat Hukum, seperti Sat Reskrim Polres Lingga yang mengangani Kasus ini, belum berhasil di hubungi untuk mengkonfirmasi terkait penagkapan Oknum Waratawan E itu. Bersambung…..
Penulis : R / DH.