Juli 25, 2024

“BC Batam diduga kong kali kong” terkait Nama Ardi alias Akau Pemilik Mikol yang diseludupkan Lewat KM Budi GT 34

3 min read

BATAM, sempenanews.com – Dalam sidang perkara terkait barang selundupan dari Singapura di KM Budi GT 34 yang ditangkap Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam dengan terdakwa Albert Johanes menguak fakta, bahwasannya pemilik barang bernama Ardi alias Akau justru belum berhasil ditangkap dan dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menyikapi belum tertangkapnya Ardi alias Akau oleh Bea dan Cukai Batam mendapat tanggapan dari Pengamat Publik Kota Batam, Aldi Braga.

Menurutnya, kasus penyeludupan Minuman Alkohol (Mikol) dengan DPO Ardi Alias Akau menjadi tolak ukur tim intelijen Bea dan Cukai Batam, apakah Intelijen BC Batam lemah, atau apakah ada dugaan Kong kali Kong.

“Jika Intelijen BC Batam tidak bisa menangkap Ardi alias Akau yang masuk DPO penyelundupan mikol, bagusnya BC angkat bendera putih”, tegas Aldi.

Aldi Braga menjelaskan, Peraturan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor P-29/BC/2007 tentang nota hasil Intelijen berbunyi :

A. Bahwa dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai diperlukan sistem pengawasan yang efektif dan efisien dengan manajemen risiko yang terstruktur.

B. Bahwa dalam rangka menciptakan sistem pengawasan yang efektif dan efisien salah satunya dilakukan dengan peningkatan fungsi intelijen di bidang kepabeanan dan cukai.

C. Bahwa dalam upaya meningkatkan fungsi intelijen perlu adanya kegiatan intelijen yang menghasilkan informasi yang akurat tentang adanya indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dituangkan dalam Nota Hasil Intelijen.

Artinya, sambung Aldi, otak pelaku dari peristiwa penyelundupan mikol dalam kasus ini adalah Ardi alias Akau yang diduga sebagai pemilik barang, jika otak pelaku dibiarkan berkeliaran bukankah pihak BC Batam  terkesan hanya basa basi saja dalam melakukan penindakan, patut diduga ada konspirasi.

Sambungnya, Miris melihat kasus yang menjerat DPO Ardi alias Akau, kenapa susah kali BC Batam nangkapnya ada apa?, Karna sangat jauh berbeda dengan kasus Haji Permata salah satu pengusaha di Batam, tanpa DPO tapi diselesaikan dengan butir peluru. yang kasusnya pun tidak ada kabar sampai hari ini”, beber Aldi

“Copot aja Kepala BC Batam, jika kasus Ardi alias Akau tidak transparan dan tidak dapat diselesaikan, kemana Intelijen BC Batam?, nangkap DPO aja tak sanggup, namun menembak mati Haji Permata begitu mudah. Ada apa dengan BC Batam, ini yang menjadi pertanyaan”, tutup Aldi.

Seperti diberitakan sebelumnya yang dilansir dari suryakepri, sidang perkara barang selundupan dari Singapura di KM Budi GT 34 yang ditangkap Bea dan Cukai Tipe B Batam dengan terdakwa Albert Johanes, terungkap fakta, bahwa pemilik barang bernama Ardi justru belum berhasil ditangkap Penegak hukun dan hanya dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Keberadaan Ardi terungkap dalam sidang Pengadilan Negeri Batam  yang berlangsung secara virtual dengan Ketua Majelis Hakim, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Senin (01/11/2021), lalu.

“Apakah saudara pernah memeriksa saudara Ardi pengusaha yang disebutkan dalam BAP dan enam anak buah kapal lainnya? Lalu apa status saudara Ardi yang diduga pemilik barang,” cecar Zudy Fardy sebagai Penasehat Hukum Albert.

“Ya DPO (Ardi). Belum diperiksa. Tapi DPO sampai sekarang. Ya, DPO,” jawab Khalil Gibran Taufik penyidik Bea Cukai.

Khalil Gibran Taufik menambahkan, tidak pernah memeriksa enam ABK karena melarikan diri.

Filemon yang juga sebagai Penasehat Hukum Albert, kembali menegaskan pertanyaan seputar status pengusaha Ardi yang disebut-sebut oleh Khalil Gibran Taufik berstatus daftar pencarian orang (DPO). “Sekali lagi sudah DPO ya?, ” tanya Leo. “Ya, sudah DPO,” sahut Khalil Gibran. (hr/ tim*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *