Judi Capjiki Marak di Wilayah Meral, Pemilik Diduga Kebal Hukum
1 min readKARIMUN,sempenanews.com -Penjualan kupon judi jenis Capjiki marak di wilayah Meral – Karimun membuat Masyarakat makin melarat, dari hasil Pantauan Media ini penjualan kupon judi Judi Capjiki tersebut berlangsung setiap hari.
Sebagaimana dihimpun dari Keterangan masyarakat sekitar mengatakan, kalau kegiatan Judi Nomor ini sudah berlangsung cukup lama, walaupun Kabupaten Karimun merupakan wilayah Hukum Polres Karimun
sangkin leluasanya penjualan Judi Nomor yang dikenal dengan CAPJIKi itu sampai saat ini tanpa adanya tindakan dari Aparat Penegak Hukum. Dimana kupon judi tersebut dijual secara bebas dan terang terangan di beberapa kedai kopi di wilayah Meral kota. pungkasnya kemedia ini
Masyarakat yang tergiur akan memperoleh uang dengan cara cepat sangat antusias ikut membeli kupon judi Capjiki tersebut. Dengan membolak balikan dua belas angka para pembeli kupon bisa meraih uang ratusan ribu rupiah.
Namun tanpa disadari keuntungan yang berlipat ganda justru di peroleh oleh pengelola dari omzet penjualan yang diperkirakan puluhan juta setiap harinya.
Masyarakat yang resah atas adanya praktek judi capjiki tersebut meminta Aparat penegak hukum duntuk segera menindak praktek judi tersebut yang secara jelas melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian.Penulis Boy Nainggolan/Red