April 27, 2026

Evi Oktavia : Warung kecil di imbau, Untuk tidak menjual Rokok tanpa pita cukai

2 min read

BATAM,sempenanews.com -Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai atau Rokok Illegal yang sudah berlangsung secara terang-terangan sejak beberapa tahun  belakangan ini, semakin merajalela dan bebas diperjualbelikan di segala sudut tanpa rasa takut walau pun sudah jelas-jelas merugikan Negara

Padahal di  Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 jelas melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya atau tanpa pita cukai, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.

 

Hal ini yang sangat disayangkan,  dimana pengawasan dari pejabat yang ditentukan oleh undang undang yakni Bea dan Cukai Kota Batam khususnya seolah-olah tidak serius dalam pengawasan terhadap peredaran Rokok tanpa pita cukai yang kian  marak dan  beredar bebas bea di segala tempat.

Salah satu pedagang kaki lima yang ditemui media ini,Berharap Bea Dan Cukai tidak hanya menyita Rokok di warung-warung kecil saja, saya menjual Rokok tanpa pita cukai karna laku dan banyak peminatnya karna Rokok-rokok itu memang murah bang.Namun faktanya, sementara gudang Rokok dan pabriknya di biarkan Petugas beroperasi leluasa.  ungkapnya ketika ditemui Media ini.

Untuk  konfirmasi Persoalan diatas  Media menghubungi Evi Oktavia selaku Kabid Humas Bea dan Cukai Kota Batam, demikian hasil konfirmasi Media ini ke Evi Oktavia “Semua potensi sudah kita garap Bang… tangkapan di Gudang, kendaraan yang angkut sudah sering kita laksanakan, Warung kecil setau saya tidak menjadi korban karena Rokok yang ditinggalkan adalah titipan nanti setelah laku baru mereka bayar

jadi kalo belom laku penyitaan rokok tidak menyebakan kerugian warung kecil…..Sistem Konsinyasi penjualan mereka…..

Paling lambat awal bulan november akan ada Pers release pemusnahan barang tangkapan termasuk rokok yang jumlahnya cukup besar…. lebih 13 juta batang Bagi Warung-warung kecil yang membeli Rokok tanpa pita cukai bisa dipidana”

Menurut, Evi Oktavia Kabid Humas Bea Dan Cukai BIsa saja. Dipidana… makanya kami himbau untuk warung kecil tidak ikut serta memasarkan rokok Ilegal

Evi Oktavia sebagai Kabid Humas Bea Dan Cukai Kota Batam mengatakan Bentuk  dan rasa sayang kami ke warung kecil dengan melakukan himbauan, Untuk tidak menjual Rokok tanpa pita cukai. Penulis : Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *