Tata Kelolah PT. MSM Tiga Matra Satria, “amburadul” bahkan adukan Media sempenanews.com Ke Dewan Pers, modal keterangan palsu
3 min read
Karimun, sempenanews.com, terkait pemberitaan media ini yang berjudul “PT MSM Tiga Matra Satri diduga Belum Laksanakan Sejumlah Kewajiban terkait pengelolahan Puluhan Titik Parkir di Kabupaten Karimun”
Dalam pemberitaa itu, tidak pernah menuduh dan masih dalam Dugaan yang disebut, bahwa Sejak pertengahan tahun 2025, tepatnya pada bulan Juni 2025 pengelolaan parkir di Karimun sudah diambil alih oleh pihak Swasta ya itu PT MSM Tiga Matra Satri yang akhir-akhir ini tidak ada yang bisa mengambil keputusan menagemen didaerah bahkan ibarat bermain “bola pimpong” ketika diminta media ini tanggapannya terkait pemberitaan yang sudah di tayang sebagai bentuk hak jawabnya terkait keberatannya dalam pemberitaan media ini.
Maka dalam aduan yang disampaikan Ke Dewan Pers dianggap mengada-ada dan tidak mendasar. sebagai mana menyebut bahwa berita yang dimuat media ini tidak mendasar dan melanggara kode etik jurnalistik, sementara pemberitaan itu jelas-jelas punya Nara sumber yang dianggap redaksi punyak kompoten dan layak sipercaya.
Kegelusahaan itu diduga dilakukan pihak menagemen karena dugaan itu mungkin ada benarnya, Kenapa tidak PT MSM Tiga Matra Satria adalah Salah satu perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah Kabupaten Karimun untuk pengelolaan parkir diwilayah Karimun sebagai pihak ke Tiga tentu ada beberapa persyaratan yang diharuskan Pemerintah Kabupaten Karimun kepada perusahaan yang berpusat Di Bandung itu, namun diduga tidak dapat dipenuhi bahkan perusahaan kacangan itu seolah olah mematikan perusahaan -perusahaan yang ada di bangun oleh anak daerah kabupaten Karimun.
srmentara terkait pemberitaan media sempenanews.com. tentu punya dasar sebagai mana pemaparan sumber media menyebut bahwa ” PT. MSM Tiga Matra Satria diduga belum memenuhi beberapa kewajibannya sesuai dengan perjanjian kontrak dengan pemerintah kabupaten Karimun.
Diantara nya yang diduga belum dipenuhi “PT Timbul Tenggelam itu” adalah :
1. Belum ditemukan juru parkir yang menggunakan alat MPOS dalam bertugas sesuai perjanjian
2. Sistem Manless yang belum terlaksana ditempat tempat yang sudah ditentukan.
3. Dugaan kewajiban setoran retribusi sejak bulan Juli 2025 yang belum disetorkan ke Pemkab Karimun. sebagai mana di jelaskan sumber ke media ini.
Hal hal ini menjadi sorotan tajam oleh berbagai pihak, termasuk juga lahan-lahan parkir yang masih memanfaatkan lahan parkir lama yang sebelumnya dikelola oleh perorangan Dengan permasalahan ini PT. MSM Tiga Matra Satria terkesan tidak siap dalam menjalankan perjanjian kontrak pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun.
Yang lebih parahnya lagi pengaduan menyebut bahwa hal jawabnya sudah dikirimkan kemedia ini, tapi tidak mau memberikan memuat, sementara media ini terus menerus memeriksa email masuk melalui email refaksisempena.@gmail.com tidak ada masuk.
Maka Pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun sejak ditangani oleh pihak ketiga, yakni PT MSM Tiga Matra Satria, yang menjadi wewenang penuh Dinas Perhubungan (Dishub). Sistem ini memicu polemik karena penataan yang dinilai amburadul dan merugi.
Khusus untuk di area pelabuhan, pemerintah daerah bahkan akan menata ulang atau memutus kontrak pengelola.
Untuk itu Agar sistem parkir bekerja seperti contoh palang otomatis Pemberlakuan parkir yang menggunakan sistem gate di beberapa titik yang diperlukan
maka pemerintah daerah saat ini sedang mengevaluasi operator. Pemerintah membuka peluang bagi BUMD seperti Perumda Bumi Berazam Jaya atau PT Pelabuhan Karimun Perseroda untuk mengambil alih pengelolaan agar lebih profesional dan terdigitalisasi.
Sebab kalau PT. MSM Tiga Matra Satria terus dipertahannkan diduga kuat akan merugikan PAD Karimun dari hasil pemungutan parkir.
Bukan hanya itu, PT. MSM Tiga Matra Satria berani mengadukan media sempenanews.com ke dewan pers, Tampa memberikan keterangan dan keberatan terlebih dahulu ke media ini, yang dianggap ada upaya menghalangi tugas jurnalistik termasuk merugikan PT Sempena Jaya Pers sebagai badan hukum yang sudah terverifikasi Faktual dari Dewan Pers. sebagai penerbit media ini. Penulis : Arianto.
