Oktober 24, 2026

Batas 31 Oktober 2026, Sertifikat Lama Dinyatakan Tak Berlaku, SMSI Kepri Wajibkan Daftar Ulang Anggota Dilengkapi QR Code

2 min read

BATAM, sempenanews.com –Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan pendataan dan pemutakhiran data perusahaan media siber anggota se-Provinsi Kepulauan Riau. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan administrasi organisasi sekaligus memastikan data keanggotaan sesuai dengan kondisi perusahaan media yang masih aktif.

 

Ketua SMSI Kepulauan Riau, Rinaldi Samjaya, mengatakan pemutakhiran data tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan akurasi basis data anggota, serta mendukung koordinasi dan pembinaan perusahaan media siber di wilayah Kepri.

 

Pendaftaran dan pemutakhiran data anggota dibuka mulai 23 hingga 31 Oktober 2026, dengan batas akhir pengisian formulir pada 31 Oktober 2026 pukul 23.59 WIB.

 

Seluruh perusahaan media anggota SMSI Kepri diminta mengisi formulir secara lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam proses pendaftaran tersebut, perusahaan media juga wajib melampirkan surat rekomendasi dari pengurus SMSI Kabupaten/Kota, sebagai salah satu persyaratan administrasi.

 

“Pemutakhiran data ini penting untuk memastikan administrasi organisasi tertib dan data keanggotaan benar-benar mencerminkan perusahaan media yang aktif. Kami meminta seluruh anggota segera melakukan pendaftaran, melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat rekomendasi dari pengurus SMSI Kabupaten/Kota, serta menyampaikan data yang akurat sebelum batas waktu berakhir,” kata Rinaldi Samjaya.

 

Sertifikat Lama Dinyatakan Tidak Berlaku

 

Selain melakukan pemutakhiran data, SMSI Kepri juga akan memperbarui sertifikat keanggotaan perusahaan media. Sertifikat anggota yang sebelumnya diterbitkan pada 22 Februari 2021 akan diperbarui agar sesuai dengan data perusahaan media yang masih aktif dan memenuhi ketentuan keanggotaan organisasi.

 

Setelah proses pendaftaran, pemutakhiran data, dan verifikasi anggota selesai, sertifikat keanggotaan SMSI Kepri yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai kebijakan pembaruan sertifikat organisasi.

 

Sertifikat Baru Dilengkapi QR Code

 

Sebagai bagian dari penguatan administrasi berbasis digital, sertifikat anggota SMSI Kepri yang baru nantinya akan dilengkapi kode QR (QR Code) yang terhubung langsung dengan situs web SMSI Kepri.

 

Melalui sistem tersebut, informasi keanggotaan dapat diperiksa dengan lebih mudah melalui pemindaian kode QR. Penerapan teknologi ini diharapkan meningkatkan transparansi, mempermudah verifikasi, serta meminimalkan potensi penggunaan sertifikat yang tidak sesuai dengan status keanggotaan terbaru.

 

Tautan dan Jadwal Pendaftaran

 

Pendaftaran dan pemutakhiran data anggota SMSI Provinsi Kepulauan Riau dapat dilakukan melalui tautan berikut:

 

https://bit.ly/Pemutahiran-SMSI-Kepri

 

Jadwal pendaftaran:

– Periode pendaftaran: 23–31 Oktober 2026

– Batas akhir: 31 Oktober 2026, pukul 23.59 WIB

– Persyaratan khusus: Wajib melampirkan surat rekomendasi dari pengurus SMSI Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau

 

Penulis: SMSI

Editor: Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *