Desember 23, 2024

Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal di Sungai Bati Teluk Lekop

2 min read

KARIMUN,sempenanews.com-Satreskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan pekerja migran indonesia (PMI) ilegal ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Karimun. Pada Rabu (05/04/2023)

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasatreskrim IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K menyampaikan pengungkapan penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini terjadi pada hari Rabu (29/03/2023), bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dari Wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi.

Penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial MA (41), H (40) dan M (44) serta mengamankan 2 (dua) orang calon TKI ilegal.

Kronologis kejadian pada hari Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 15.00 wib personel Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada calon pekerja migran indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi dengan menggunakan Kapal Boat Pancong yang berlokasi di Sungai Bati Teluk Lekop Desa Pongkar Kec.Tebing Karimun.

Selanjutnya Kasatreskrim Polres Karimun bersama dengan personel Satreskrim melakukan penyelidikan yang mana selanjutnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah yang berada di Teluk Lekup Kec. Tebing selanjutnya Kasatreskrim Polres Karimun bersama dengan personel Satreskrim menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku sdr. M yang berperan sebagai perekrut calon pekerja migran indonesia dan pelaku sdr. H sebagai pelaku Tekong Kapal.

Selanjutnya Satreskrim mengamankan salah satu pekerja migran indonesia yang akan berangkat an. B dan mengamankan calon pekerja migran indonesia an. Sdri. A beserta pelaku yang merekrut sdri. A an. M yang berada di Hotel Taman Bunga Karimun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan minyak bensin 15 liter, bot fiber mesin 15 pk merk yamaha, uang tunai Rp. 500.000, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah Nomor Polisi BP 6305 CK serta membawa pelaku beserta korban ke Polres Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tetang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara”, tutup Kasatreskrim. Penulis : Boy Naingholan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *