Desember 23, 2024

Buka Bimtek Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru, Ini kata Sekda Arfan

2 min read

SIAK,sempenanews.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru Jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Negeri Kabupaten Siak. Pelaksanaan Bimtek berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Bimtek Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru ini diikuti sebanyak 140 peserta Tenaga Pendidik dari jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK Negeri se-Kabupaten Siak.

“Kepada pengurus PGRI kabupaten yang melaksanakan kegiatan ini saya ucapkan terimakasih. Semoga apa yang kita lakukan ini tidak lepas dari pada usaha kita bersama untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Siak” ucap Sekda Arfan mengawali sambutannya di Gedung Tengku Maharatu Siak, Kamis (21/9/2023).

Disampaikan Sekda Arfan, bahwa melalui kegiatan forum resmi ini mejadi ajang silaturahmi antara sesama tenaga pendidik dari seluruh kecamatan di kabupaten Siak.

“Maka pada kesempatan ini saya bersyukur sekali saya bisa bertemu sahabat-sahabat saya dan rekan-rekan saya. Tentu pertemuan ini juga dapat mengobati rindu kita” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Mahadar mengharapkan peserta dapat mengikuti kegiatan Bimtek ini dengan baik dari awal hingga selesai.

Menurutnya, peserta yang mengikuti Bimtek ini patut mensyukuri menjadi delegasi dari kecamatan masing-masing. Yang nantinya sebagai penyambung lidah menyampaikan informasi kepada kawan-kawan di kecamatan.

“Mohon kepada kita semua untuk mengikuti kegiatan ini dari awal sampai akhir, sehingga segala informasi terkait perubahan di dalam penghitungan angka kredit ataupun persoalan kenaikan pangkat bagi kita jabatan fungsional guru ini dapat ibu-bapak terima dengan sempurna,”kata dia.

“Sehingga nanti bapak dan ibu di kecamatan masing-masing bisa menyampaikan kepada teman-teman kita, sehingga kita semua mengetahui aturan terbaru dalam hal pengajuan pengusulan kenaikan pangkat bagi jabatan guru di kabupaten siak khusunya” jelasnya. Penulis :Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *