Desember 22, 2024

“Judi Gelper Pancur” diduga Kebal Hukum dan ada pembiaran oleh oknum

2 min read

Tanjungpinang,Sempenanews.Com- Gelanggang Permainan(Gelper) berbau judi bukan hanya diwilyah batam bebas beroperasi, ternyata di kota Tanjungpinang mulai menjamur dibuka oleh pengusaha nakal.

Parahnya, salah satu gelper berbau judi “Pancur Game”diduga tidak lolos verikasi oleh instansi berwenang, ealau pun demikian Judi Gelper itu bebas beroperasi dan kuat dugaan ada pembiaran Oleh Oknum yang diketahui gelper tersebut milik oknum berinisial Iwn.

Sementara Perizinan Gelper ketika ini domainnya berada di Dinas Pariwisata Pemrov Kepri dan diperlukan verifikasi bagi mesin agar jelas retribusi untuk pajak daerah, namun tidak diperuntukan judi, faktanya justru kental berbau judi dilapangan.

Bahkan kabarnya, Para bos mafia gelper tak segan-segan sekaligus membuka judi bola pimpong, berbeda dengan batam judi bola pimpong disandingkn dengan Pub maupun Diskotik alias nebeng.

Diketahui Lokasi gelper Di Pancur Kota Tanjungpinang jelas-jelas lokasinya berdampingan pemukiman warga bahkan tempat ibadah dan sekolah-sekolah pun ada disana

“Kabarnya tidak lolos verifikasi gelper Pancur Game tetapi tetap bebas beroperasi dan diduga milik iwn,” ujar sumber enggan diberitakan. Pada Senin(12/12).

Ia menyebut Hampir rata-rata, gelper disini (red-Tanjungpinang) diduga bermodus judi, bahkan terang-terangan buka judi iru berbarengan bola pimpong.

“Kalu dirazia yah kucing-kucingan mereka bahkan tutup sejenak,” tambahnya.

Judi tersebut, Diduga sudah cukup lama beroperasi dengan gelap karena pengusaha itu tau, bahwa unsur perjudian, memakai kalimat Game untuk megepabuhi masyarakat, namun faktanya jelas Judi dan selalu dipenuhi banyak Orang-orang Dewasa.

Sementara Modus operandi yang di perankan si Pengusaha judi berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) itu merupakan pola lama dengan cara penukaran Rokok, Boneka dan Lainya ketika salah satu Pemain telah memenangkan Game di dalam Arena Judi itu.

“Untuk itu di minta Kepada Aparat Penegak Hukum di Kota Tanjungpinang, agar segera melakukan penyelidikan dan bila perlu, dan sudah memenuhi unsur yang terdapat melanggar Hukum, agar segera melakukan Tindakan Hukum dan bila perlu dilakukan penangkapan terhadap Pemilik Judi Gelper di jalan Pancur Kota Tanjungpinang. Lalu diproses sesuai dengan Hukum.”tutupnya. penulis : Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *