April 30, 2026

Menteri Purbaya Yudhi Sadewa, komitmen memberantas Rokok Ilegal, BC Batam diduga “Kong- kalikong dengan pengusahanya”

2 min read

Batam.sempenanews.com- Peredaran Rokok ilegal seperti Mensester,Rave dan Rokok Vivo dikota Batam sepertinya tidak ada habisnya, Bahkan Rokok Ilegal ini sangat mudah ditemui di sudut kota Batam dari pedang kecil hingga pedang besar sudah tidak terkendalikan lagi.

Sementara Mentri Keuangan RI,  Purbaya Yudhi Sadewa, berkomitmen untuk memberantas dan membumi hanguskan Rokok Ilegal, Namun Atensi itu sepertinya diabaikan oleh Bea Cukai Batam   buntinya  Peredaran Rokok ilegal  seperti Mensester,Rave,Vivo dikota Batam tidak ada habisnya, Rokok Ilegal ini sangat mudah ditemui di sudut kota Batam dari pedang kecil hingga pedang besar

Terkait dengan Hal diatas Media ini mencoba konfirmasi Kepala Kantor Bea Dan Cukai Ki a Banatan melalui Kabid Humas Bea Cukai Batam, Evi. terkait masih maraknya Rokok Ilegal dipasaran yang menyelimuti Kota Batam.

Namun Menurut Evi Oktavia, Kepala Kantor  BC: Siaap…. info diterima dan akan kami teruskan ke unit pengawasan

Bahkan Evi Oktavia Ka BC : Terkait penindakan Rokok Ilegal selama 2025 mengalami kenaikan yg signifikan yg kami sita hampir 30 juta batang, jawabnya melalui WhatsApp yang di kirimkan media ini pada 10/1/2016.

Biarpun Bea cukai Batam sudah melakukan penindakan  Rokok Ilegal 30 juta batang, namun Rokok Berbagai merek seperti Mensester, Rave, Vivo masih marak beredar  dan leluasa dijual di Kota Batam bahkan sampai keluar Provinsi Kepri.

Evi menambahkan sepanjang permintaan masih tinggi pasti suplai akan masuk truss, dengan jawaban tersebut patut diduga “BC kota Batam berperan untuk meloloskan peredaran Rokok Non Cukai itu”.

Seharusnya bea cukai Batam lebih proaktif lagi menggempur Rokok bukan membiarkan Rokok Ilegal masuk ke Batam dan pabriknya juga harus diberantas

Sepertinya ada tebang pilih dalam memberantas peredaran rokok Ilegal di Batam sehingga Rokok Ilegal sangat sulit hilang dari peredaran

Rokok Ilegal sangat- sangat merugikan pendapatan pajak untuk negara. Penulis : Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *