Oktober 16, 2026

Buron! Bos Miras Ilegal di Batam Kabur Saat Gudang Digerebek, 3 Truk dan Ribuan Botol Disita Polisi

2 min read

Batam, sempenanews.com – Polisi memburu seorang pria berinisial LC alias Laicung yang diduga sebagai pemilik ribuan botol minuman keras (miras) ilegal tanpa izin edar di Batam, Kepulauan Riau.

LC diduga kabur saat tim Satreskrim Polresta Barelang menggerebek sebuah gudang di Batam, pada Selasa (13/10/2026) kemarin

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, yang membenarkan penggerebekan tersebut.

“Benar, ada penindakan tersebut dan saat ini proses hukumnya sedang berlanjut,” kata Agung saat dikonfirmasi.

Agung Menjelaskan dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga unit kendaraan yang memuat ribuan botol miras ilegal. Ketiga kendaraan tersebut adalah Daihatsu Gran Max BP 8923 YD, truk Mitsubishi Colt Diesel BP 9833 OU, dan mobil boks BM 9047 KU.

Dan Ribuan botol miras itu diduga akan diselundupkan keluar Batam dan diedarkan di pasaran Kota Batam.

 

Setelah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan barang bukti, penyidik menggelar perkara. Hasilnya, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dan seorang pria berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pengembangan kasus SS, penyidik mengantongi bukti kuat yang mengarah pada sosok pengusaha berinisial LC alias Laicung yang diduga sebagai pemilik ribuan miras ilegal tersebut.

Adapun barang bukti miras yang disita antara lain Chivas Regal 18, Chivas 12, Jack Daniel’s, Hennessy VSOP, The Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Jägermeister, Johnnie Walker Red Label, Jose Cuervo, Martell VSOP, Jensen, dan Cointreau.

Jumlah terbanyak adalah Jägermeister ukuran 700 mililiter sebanyak 3.036 botol.

Hingga kini, LC masih dalam pengejaran petugas. Polresta Barelang menegaskan akan terus memburu keberadaan terduga pemilik tersebut.

Penyebutan nama LC dalam pengembangan perkara ini masih dalam tahap pendalaman. Penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap secara menyeluruh asal-usul ribuan botol miras tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, keterlibatan seseorang harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan putusan pe

ngadilan. (Penulis: Herman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *