Desember 22, 2024

Polri Enggan Ungkap Penyakit Yang Diderita Maaher, menjaga nama baik Keluarganya

2 min read

JAKARTA,SempenaNews.com— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) enggan mengungkap penyakit yang diderita oleh Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebelum meninggal di Rutan Bareskrim Polri,

 

Hal tersebut di jelaskan Kapolri melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono membeberkan sakit yang diderita oleh Maaher, pertimbangan oitu diambil, sebab Polri  tidak mau mencoreng nama baik keluarga Maaher lantaran penyakitnya sangat sensitif. ujarnya

“Ini karena sakit. Saya tak bisa sampaikan sakitnya apa, karena sakit yang sensitif,” kata Argo dalam jumpa pers, Selasa (9/2/2021).

“Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa karena penyakitnya adalah sensitif, ini masalahnya,” tambah Argo menekankan.

 

Kadiv Humas Po[ri itu mengatan,Maheer sempat mendapatkan perawatan di RS Polri, Kramat Jati. Padahal ia sebut, bahwa Perkara Maaher sendiri sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. “Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” ungkap Argo.

Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit. Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak au sampai akhirnya meninggal dunia. Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Ia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_. Tutup Argo

 

Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *