Desember 25, 2024

Sembilan Polsek di Kepri, Diputuskan hanya untuk Pemeliharaan Kamtibmas

1 min read

BATAM,SempenaNews.com– Terdapat Sembilan Kepolisian Sektor di Wilayah Hukum Polda Kepri yang tidak dapat melakukan Proses Penyidikan, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), tanggal 23 Maret 2021. Hal tersebut dijelaskan Oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. pada Rabu (31/3/2021).

Adapun ke ″Sembilan Polsek yang tidak dapat melakukan proses penyidikan adalah, Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Polsek Teluk Bintan, Polsek Siantan, Polsek Palmatak, Polsek Jemaja, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Polsek Bunguran Timur″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Lebih lanjut di katakan Kabid Humas Polda Kepri itu, dengan Keputusan ini bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

 

Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *