Desember 22, 2024

AJI Medan minta Polres Simalungun Ungkap dan Memburu Pembunuhan Jurnalis Mara Salem Harahap

2 min read

SUMATERA UTARA, sempenanews.com-Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com, Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap tewas karena luka tembakan, sebagai mana kejadia itu pada Sabtu (19/6/2021).

Ia ditemukan bersimbah darah di dalam mobil yang dikendarainya, tidak jauh dari rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Media online milik Marsal Harahap kerap memberitakan dugaan penyelewangan yang dilakukan pejabat BUMN, maraknya peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan dan hukum.

Pembunuhan Mara Salem Harahap, menambah daftar kekerasan yang kerap dihadapi jurnalis di Sumatera Utara dalam sebulan terakhir.

Sebab, sebelumnya, pada 29 Mei, rumah jurnalis linktoday.com, Abdul Kohar Lubis, di Kota Pematangsiantar, diteror orang tak dikenal (OTK) dengan percobaan pembakaran rumah.
berlanjut lagi pada 31 Mei, mobil jurnalis MetroTV asal Kabupaten Serdang Bedagai, Pujianto Sergai, yang terparkir di depan rumahnya dibakar OTK.

Aksi terror ini lagi pada tanggal 13 Juni, rumah orang tua jurnalis di Kota Binjai, Sofian, dibakar OTK. Sofian yang kerap memberitakan tentang maraknya perjudian di kota itu juga pernah diteror dengan bom molotov dan tembakan airsoft gun di rumahnya.

Menyikapi kejadian itu, mengingat banyaknya kasus kekerasan yang dihadapu jurnalis di Sumatera Utara, Maka AJI Medan menyampaikan sikap sebagai berikut :

1. Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap.
Apapun alasan yang melatarinya, kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

2. Meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif serta segera menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap.

3. Meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya.
Sebab ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.

4. Meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.

5. Meminta seluruh jurnalis di Sumatera Utara untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik. (rls AJI Kota Medan/red)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *