Desember 22, 2024

Bupati Kasmarni jelaskan secara umum Perda Nomor 5 tahun 2021, terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban

2 min read

PEKANBARU,sempenanews.com- Bupati Bengkalis Kasmarni buka sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta penerapannya, pada  Sabtu, 28 Mei 2022 di Hotel The Zurri Pekanbaru.

Bupati Kasmarni mengatakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Daerah berbasis elektronik yang terintegrasi dalam meningkatkan tata kelola Pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien.

“Era reformasi saat ini pengelolaan keuangan Daerah sudah mengalami berbagai perubahan, perubahan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan Good Governance, dengan melakukan tata kelola yang tertib, efisien, ekonomis dan transparan,” kata Bupati Kasmarni.

Bupati Kasmarni menambahkan guna menindaklanjuti hal itu, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2019 melaksanakan ketentuan pasal 3 huruf A Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama pihak legislatif telah menetapkan peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan Daerah,” ujarnya.

Selanjutnya Bupati Kasmarni menjelaskan secara umum Perda Nomor 5 tahun 2021 mengatur berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban yang bertujuan untuk memudahkan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan dan menimbulkan multitafsir kedepannya.

Masih kata Kasmarni, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sejak pertama kali dilanching oleh Pemerintah Pusat, meskipun penggunaannya masih sebatas dalam proses perencanaan dan penyusunan APBD.

“Pada pelaksanaan APBD tahun 2022 Pemkab Bengkalis sepakat dan siap memiliki tekad yang kuat untuk menggunakan aplikasi SIPD secara penuh, baik dalam proses penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan,” tuturnya.

Hadir menjadi narasumber, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri A. Fatoni dan Kepala Bagian Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ihsan Dirgahayu.

Tampak hadir pada acara tersebut Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Irmi Syakip Arsalan, H Asmara, H Adri, Firman, H Zahraini, Rahmayeni, Febriza Luwu, Ruby Handoko, H Jasmi, Horas Sitorus, Adihan, Erwan, H Zamzami.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Heri Indra Putra, Tenaga Ahli Bupati Suparjo, Isa Selamat dan H Mustafa Kamal, Kadis Kominfotik Hendrik Dwi Yatmoko, Kepala BPKAD Aready dan beberapa Kepala Perangkat Daerah serta peserta Sosialisasi.

penulis : AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *