Desember 11, 2024

Pemkot Lubuklinggau tertibkan Reklame VIVO, karena Nunggak Pajak

1 min read

Lubuklinggau,SempenaNews,com-
Pemerintah kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Dinas Badan pengolahan pajak dan retribusi daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau menindak tegas pelaku usaha yang tidak membayar pajak hal ini terbukti dengan tindakan pemasangan Segel yang bertuliskan”Belum membayar pajak reklame” di salah satu merek Hp di kota Lubuklinggau propinsi Sumatera Selatan.

“Berbagai jenis reklame, mulai dari spanduk hingga papan merek dibongkar dan disita petugas dispenda bersama Personil satuan polisi pamong praja (sat-polpp) dalam penertiban terhadap reklame-reklame yang masanya habis dan tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak pada,Selasa(22/12/20).

Pembongkaran di laksanakan di dalam wilayah kecamatan Lubuklinggau timur 1.

Turut turun menyaksikan memberikan peringatan kepada pelaku usaha, camat Lubuklinggau timur 1, Wahyu Lindra, Kepala BPPRD kota Lubuklinggau,Tegi Bayumi, inspektorat,sat-polpp,serta dinas terkait lainnya.

Di jelaskan kepada Dinas BPPRD Kota Lubuk linggau,Tegi Bayuni Bahwasanya pembongkaran reklame milik pengusaha Vivo,selain sudah habis masanya,tidak juga membayar pajak untuk beberapa papan reklame yang di pasangnya.

“Sebelumnya Dinas BPPRD sudah memberikan surat teguran untuk melunasi pembayaran pajak, namun sampai saat ini tida ada dibayar, maka kami melakukan tindakan tegas.

Menurutnya, pemilik usaha sudah tidak ada kesepakatan untuk melunasi pembayaran pajak.

“Maka kami melakukan eksekusi dengan melakukan pembongkaran dan penyitaan reklame,” tegasnya,(tim/FWD/Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *