Juli 26, 2024

DP3APM Kota Tanjungpinang, mecatat  kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan anak meningkat di masa  Pandemi

2 min read

TANJUNGPINANG,sempenanews.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang mencatat selama Januari hingga Juli 2021 terdapat 24 perempuan dan 37 anak di Kota Tanjungpinang menjadi korban kekerasan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas DP3APM Kota Tanjungpinang, sebagai mana Rustam merincikan berbagai  jenis kasus kekerasan yang paling banyak terjadi terhadap anak adalah 11 kasus kekerasan fisik, 10 kasus kekerasan seksual, 5 kasus kekerasan psikis, 2 kasus penelantaran.

Lalu, satu kasus perdagangan orang, dan 5 kasus non kekerasan yaitu perebutan hak asuh sebanyak 4 kasus dan anak hiperaktif 1 kasus.

“Sedangkan, kekerasan pada anak, dimana anak sebagai pelaku ada 5 kasus, dengan rincian 2 anak sebagai pelaku kekerasan fisik dan 3 anak sebagai pelaku kekerasan seksual,” kata Rustam, pada Senin (30/8/2021).

Sementara, untuk jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak terjadi adalah 14 kasus kekerasan fisik, 8 kasus kekerasan psikis, serta satu kasus penelantaran dan satu kasus non kekerasan.

“Pelaku kekerasan terhadap perempuan ini sebagian besar adalah keluarga terdekat yaitu suami 18 kasus, pacar 1 kasus, orang tua 1 kasus, keluarga lain dan orang lain 2 kasus,” tambahnya

Rustam menilai, jika dibandingkan sebelum dan sesudah pandemi terdapat kecenderungan peningkatan dari beberapa jenis kekerasan pada anak antara lain, dari 16 kasus kekerasan fisik yang terjadi sepanjang rentang waktu 2018-2019 menjadi 20 kasus pada 2020-2021.

Pada 2018-2019 dari lima kasus kekerasan psikis menjadi 12 kasus di 2020-2021. Kemudian, kasus perebutan hak asuh dari 7 kasus di 2018-2019 menjadi 13 kasus di periode 2020-2021, dan dari 7 kasus penelantaran yang terjadi di 2018-2019 menjadi 15 kasus pada 2020-2021,” paparnya.

Sebagai upaya mencegah dan mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kata Rustam, beberapa organisasi perempuan telah dan akan diberikan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan ini seperti PKK, Darma Wanita, GOW, BKMT, PIA Ardya Garini, Jalasenastri, Persit Kartika Candra Kirana, Adyaksa, DarmaYukti Karini dan lainnya.

“Di 18 kelurahan dan 18 RW di Tanjungpinang juga telah dibentuk PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) sebagai wadah peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap anak,” ucapnya.

Menyikapi tingginya kasus kekerasan perempuan dan anak tersebut, Rustam mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dengan berbagai pihak agar dapat cepat tanggap dengan keadaan yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Ketika mendengar atau melihat adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat diminta untuk segera melapor ke UPTD PPA kota Tanjungpinang,” imbau Rustam.

penulia : Agun G

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *