Kajati Kepri lakukan penyuluhan hukum terkait Pengamanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Pembangunan Strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
2 min readKEPRI,sempenanews.com-Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. PATRIS YUSRIAN JAYA,SH.MH., menjadi keynote speaker dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau bekerjasama dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. yang berlangsung pada Selasa 14 Desember 2021
Acara tersebut diadakan di Hotel Aston Tanjungpinang dengan tema “Pengamanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Pembangunan Strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau”.
Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Kepulauan Riau Bidang Hukum mewakili Gubernur Kepulauan Riau. Narasumber dalam kegiatan tersebut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. LAMBOK M.J. SIDABUTAR,SH.MH. dan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta, peserta penyuluhan terdiri dari Pejabat Pengadaan di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Asosiasi Penyedia Barang dan Jasa serta dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang dan Kasi Intelijen Kejari Bintan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa, selaku keynote speaker saya hanya menjadi pemantik untuk sebuah diskusi dan beliau berharap semoga kegiatan penyuluhan hukum tersebut dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan para peserta khususnya pelaku pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Patris Yusrian Jaya berpesan kepada pelaku proses pengadaan barang/jasa pemerintah agar jangan memaknai kata “pengamanan” sebagai sebuah tameng atau back-up dari institusi kejaksaaan sehingga, seolah-olah proses pengadaan barang/jasa atau proses pelaksanaan pembangunan oleh penyedia menjadi tidak bisa dipersalahkan atau kebal hukum, akan tetapi harus melihat proses pengamanan (PPS) sebagai upaya untuk menuntun/membimbing proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan menjadi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dr. PATRIS YUSRIAN JAYA, SH., MH., memaparkan beberapa modus operandi tindak pidana korupsi yang kerapkali terjadi dalam proses pengadaan barang jasa pemerintah dan berharap penyimpangan-penyimpangan tersebut tidak terjadi lagi dalam proses pengadaan barang/jasa selanjutnya khususnya di wilayahProvinsi Kepulauan Riau.jelasnya.
Sementara, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. LAMBOK MARISI JAKOBUS SIDABUTAR, SH., MH. selaku narasumber dengan dipandu moderator JENDRA FIRDAUS menyampaikan “Peran Pengamanan Kejaksaan Terhadap Kegiatan Pembangunan Strategis Daerah dan Permasalahan Hukum Dalam Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah”.
Dalam paparannya Dr. LAMBOK menyampaikan bahwa Bidang Intelijen merupakan bagian dari intelijen negara yang melaksanakan fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana tersebut dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Selanjutnya dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Pengamanan Pembangunan Strategis, apa saja ruang lingkup dan kriteria pembangunan strategis, mekanisme pengajuan kegiatan pengamanan, peran pemerintah daerah, peran kejaksaan dalam pengamanan proyek strategis serta manfaat dilakukan pengamanan proyek strategis oleh Kejaksaan.
Asintel juga menyampaikan bahwa tidak semua kegiatan pembangunan dapat dilakukan pengamanan oleh kejaksaan, melainkan harus ada potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) dalam pelaksanaan proyek tersebut serta harus melalui proses pemaparan oleh pemohon kegiatan pengamanan.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan para peserta yang menerapkan protokol kesehatan hingga berakhir.(red)