April 26, 2024

Bumi Berazam porak poranda,”tercabik digunduli”, diduga Penambang tidak mengantongi IUP

3 min read

KARIMUN,sempenanews.com– Maraknya Tambang liar ( Tambang Ilegal) di Kabupaten Karimun bebas tanpa ada hambatan serta teguran dari aparat terkait, penambangan itu terang-terangan sebagai mana terlihat di beberapa pulau di Karimun aktivitas tambang liar itu tersebar dibeberapa lokasi, yang diduga tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Diduga tidak mengantongi Izin dan terkesan tanpa pengawasan dan pengendalian dari Aparat terkait, tentunya hal ini sangat merugikan pemerintah kabupaten Karimun dan pemerintah pusat dari segi penerimaan retribusi dari kegiatan penambangan tersebut.

Selain itu kerusakan lingkungan yang paling parah dari akibat penambangan, adalah pengerukan dan pengambilan tanah merah tersebut tampa ambang batas, sebab berapa banyak lokasi bekas dikeruk terhampar tanpa ada reboisasi kembali dan lahan tersebut dibiarkan porak poranda, tercabik digunduli.

Di lapangan terlihat bukit-bukit yang dulunya berhutan, kini menjadi terlantar tanpa ada penataan kembali membuat pandangan mata menjadi terang benderang tampa ditumbuhi pepohonan.

Contoh yang paling jelas tiap hari di lahan Gedung Haji Kampung Baru Tebing, dijalan Poros, di Sungai Pasir, Sungai Raya, Bukit Tembak, Pangke, Bati dan beberapa tempat lainnya yang bukit-bukit berhutan digunduli dan tanahnya dikeruk dan diangkut untuk ditimbunkan ke wilayah pesisir pantai laut, bahkan untuk perumahan.

Pernahkah terpikirkan apa akibatnya untuk tanah Karimun, bukit-bukit dan hutan-hutan sudah gundul diluluh-lantakkan dapat mengakibatkan resapan air berkurang dan karimun akan rawan kekeringan, dan apakah anak cucu kita akan menanggung akibatnya dikemudian hari nanti.

Hal ini dikeluhkan R Hadimi, SH Pensiunan PNS yang pernah menjabat Ahli K3 Lingkungan, Staf Ahli Bupati bidang Hukum dan Politik dan saat ini sebagai Penasehat di Organisasi Lingkungan Hidup Perkumpulan Masyarakat Teluk Paku dan Sekitarnya (PMPTPS) di kabupaten Karimun saat dikonfirmasi menjelaskan, dalam era Pemerintahan Bupati Almarhum Drs. M. Sani, pulau Karimun sudah pernah diteliti oleh Team Geofisika dari Institut Tehnologi Bandung (ITB), keadaan Air Tanah Pulau Karimun dari hasil penelitian mengandung debet air untuk 20 tahun lagi terhitung dari tahun 2001, dan sekarang sudah menginjak tahun 2022.

“Apa jadinya Karimun ini kedepan ?? Wallahualam,” jelas Pak dimi sapaan akrab beliau.

Lanjut nya lagi, selain itu kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi, beberapa lahan yang tidak bermanfaat lagi akibat compang-campingnya bukit- bukit yang berhutan dikupas dan dikeruk tanahnya untuk menimbun Laut dengan judul Investasi dan lahan itu dibiarkan terkoyak begitu saja tanpa ada penataan Lingkungan kembali, sementara itu menilik hasil penelitian.

Geofisika ITB, bahwa debet air tinggal 20 tahun lagi, makanya Bupati Karimun Almarhum Drs. M. Sani tidak pernah memberikan Izin Usaha Pertambangan mineral tambang tanah Merah  yang akan merusak bukit-bukit dan hutan di Pulau Karimun.

Atas permasalahan penambangan mineral tanah merah di Pulau Karimun, ketua Komisi III DPRD Karimun Adi Hermawan ketika dikonfirmasi, 11 Maret 2022 melalui seluler menjelaskan, dalam waktu dekat akan memanggil OPD-OPD terkait agar dapat proaktif terhadap pengawasan aktifitas penambangan mineral tanah merah (tanah urug) di Karimun, terutama menyangkut Ijin Lingkungan dan perijinan lainnya.

“Kemudian PAD nya harus jelas seperti apa pungutan dan  jumlah kubikasinya, harus proaktif dan jangan ada pembiaran”, jelas pak Adi Hermawan ke awak media via selulernya.

Mengingat dan menimbang penjelasan-penjelasan dari narasumber, maka sudah selayaknya pemerintah Kabupaten karimun,OPD-OPD terkait dan aparatur penegak hukum untuk serius menangani secara professional sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat Karimun.

Penulis : Jogi purba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *