Pemprov Kepri jawab pandangan Umum Praksi DPRD, terkait Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah
2 min readKEPRI,smpenanews.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara mewakili Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyampaikan jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepri tentang Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kepri.
Jawaban Pemerintah Provinsi Kepri tersebut disampaikan Adi Prihantara dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin Wakil Ketua II Raden Hari Tjahjono di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepri, Tanjungpinang, pada Selasa (24/05).
Adi Prihantara mengatakan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kepri dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi Gubernur Kepri selaku Kepala Daerah yang diamanatkan melalui ketentuan Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas perbantuan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah agar penyelanggaraan pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggungjawab,” kata Adi Prihantara.
Adi Prihantara menambahkan penyusunan Ranperda ini juga berdasarkan pada Pasal 100 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pada Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 77 tahun 202 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, Adi Prihantara mengatakan pengaturan terperinci tentang Ranperda ini berupa aturan teknis pelaksanaan akan diatur dalam peraturan kepala daerah yang merupakan turunan dari Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur bahwa Peraturan Kepala Daerah tentang sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022” ujar Adi Prihantara.
Pada saat pembahasan penyempurnaan Ranperda ini dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau akan dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 agar nantinya Perda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Provinsi Kepulauan Riau, dengan tetap memperhatikan esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung pada peraturan perundang-undangan.
Langkah selanjutnya dari DPRD Provinsi Kepri untuk menyelesaikan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah adalah membetuk pansus pembahasan Ranperda. Sekdaprov Adi Prihantara mewakili Gubernur Ansar menyampaikan apresiasinya untuk DPRD Provinsi Kepri yang telah memberikan dukungan dan masukan demi terbentuknya Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.(jlu)