Juni 29, 2026

“Gelanggang Perjudian” Lucky City Kebal Hukum, Kapolda Kepri Kemana?

3 min read

Batam, sempenanews com – Gelanggang Perjudian (Gelper) lucky city di Batam, kuat dugaan bisa bisa beli Hukum di Kepri? sebab  walau pun disifonsori oleh WNA asal Tiongkok  perjudian bebas buka Tampa batas waktu.

Bukan Tampa bukti, Bahwa Bebasnya Gelanggang Perjudian (Gelper) lucky city itu,  sudah menjadi rahasia umum dan tidak pernah disentuh aparat penegak hukum.

Sementara lokasi Lucky City itu  berada pusat keramaian jantung kota Batam percis dipasar pujabahari Nagoya Kota Batam Kepulauan Riau.

Yang menjadi pertanyaan  apakah hukum di Kepri sudah bisa dibeli oleh pemilik usaha Judi itu?

Untuk kebutuhan dari pemberitaan ini, Awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolda Kepri, Irjen Pol.Asep Safrudin, mengenai tanggapannya terkait bebasnya perjudian di Puja Bahari, namun sangat di sayangkan sampai berita ini di turunkan belum memberikan jawaban.

Diketahui ada WNA asal Tiongkok yang menjadi sponsor “mafia” yang mngendalikan perjudian Gelper di lucky city Kota Batam, secara hukum yang berlaku di indonesia jelas sebagai mana diatur  Pada UU No 1 Tahun 2024. terkait WNA yang mengendalikan judi (menjadi bandar, pengelola, atau penyedia infrastruktur) dijerat pasal berlapis

Dan UU ITE: Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini mengatur tentang pendistribusian atau transmisi konten perjudian.

Dan Pasal 303 KUHP atau Pasal 426 UU 1/2023 (KUHP Baru) tentang penyelenggaraan atau keterlibatan dalam perjudian.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3, 4, 5).

UU Transfer Dana: Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011, jika terlibat dalam alur pembayaran judi.

Jelas Ancaman hukuman penjara maksimal mencapai 12 hingga 20 tahun penjara bagi sindikat/pengelola judi online yang melibatkan WNA.

sanksi pidana, WNA yang terlibat tindak pidana di Indonesia akan dikenakan:

Setelah menjalani masa hukuman di Indonesia, WNA tersebut akan dideportasi ke negara asalnya.

Penangkalan: WNA yang bersangkutan akan dimasukkan dalam daftar tangkal (cekal) untuk masuk ke wilayah Indonesia kembali.

Kalau hal ini benar ada penyusupan WNA yang menjadi sponsor Judi Lucky City hal  itu adalah merupakan suatu kelalaian bagi aparat pBatam, sempenanews com – Gelanggang Perjudian (Gelper) lucky city di Batam, kuat dugaan bisa bisa beli Hukum di Kepri? sebab  walau pun disifonsori oleh WNA asal Tiongkok  perjudian bebas buka Tampa batas waktu.

Bukan Tampa bukti, Bahwa Bebasnya Gelanggang Perjudian (Gelper) lucky city itu,  sudah menjadi rahasia umum dan tidak pernah disentuh aparat penegak hukum.

Sementara lokasi Lucky City itu  berada pusat keramaian jantung kota Batam percis dipasar pujabahari Nagoya Kota Batam Kepulauan Riau.

Yang menjadi pertanyaan  apakah hukum di Kepri sudah bisa dibeli oleh pemilik usaha Judi itu?

Untuk kebutuhan dari pemberitaan ini, Awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolda Kepri, Irjen Pol.Asep Safrudin, mengenai tanggapannya terkait bebasnya perjudian di Puja Bahari, namun sangat di sayangkan sampai berita ini di turunkan belum memberikan jawaban.

Diketahui ada WNA asal Tiongkok yang menjadi sponsor “mafia” yang mngendalikan perjudian Gelper di lucky city Kota Batam, secara hukum yang berlaku di indonesia jelas sebagai mana diatur  Pada UU No 1 Tahun 2024. terkait WNA yang mengendalikan judi (menjadi bandar, pengelola, atau penyedia infrastruktur) dijerat pasal berlapis

Sebagaimana di atur di UU ITE: Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini mengatur tentang pendistribusian atau transmisi konten perjudian.

 Dan KUHP: Pasal 303 KUHP atau Pasal 426 UU 1/2023 (KUHP Baru) tentang penyelenggaraan atau keterlibatan dalam perjudian.

Ancaman hukuman penjara maksimal mencapai 12 hingga 20 tahun penjara bagi sindikat/pengelola judi online yang melibatkan WNA. Denda dalam kasus judi online dapat mencapai miliaran rupiah.

Kalau penyusupan WNA itu benar terjadi,  hal itu merupakan suatu kelalaian bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait di Indonesia khusunya di Wilayah Hukum Polda Keprienegak hukum dan instansi terkait di Indonesia khusunya di Wilayah Hukum Polda Kepri. Penulis : Red ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *