Desember 22, 2024

PT PAL mangkir di Sidang Perkara PHK Buruh 

2 min read

LABUHANBATU, Sempenanews.com – Pimpinan Perusahaan PT. Paten Alem Lestari tidak datang menghadiri panggilan sidang Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu.Selasa 24/05/2022

Hal ini di benarkan oleh Wardin selaku Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPPK FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu yang hadir sebagai pendamping Buruh Harian Lepas (BHL)

“Ya benar pimpinan perusahaan PT. PAL Mangkir pada sidang mediasi” ucapnya

Mediasi PHI ini sendiri sebagai tindak Lanjut kasus Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 7 (tujuh) Orang pekerja BHL yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. PAL.

Ari Gulo selaku Sekretaris Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPPK FSPMI PT. PAL ketika di konfirmasi melalui pesan singkat menyayangkan sikap pimpinan perusahaan PT. PAL yang tidak kooperatif dalam penyelesaian perkara PHK buruhnya

“Kami sangat Menyayangkan sikap para Pimpinan perusahaan yang tidak pernah menghadiri mediasi PHI ini, Pimpinan perusahaan seharusnya bisa bersikap jentelmen, kooperatif lah dan bertanggung jawab atas Perbuatannya” ungkapnya

Lebih lanjut ia mengatakan “Kami sebagai PUK SPPK FSPMI PT. PAL sangat prihatin terhadap kondisi para buruh BHL ini yang di PHK oleh perusahaan tanpa ada pemberian kompensasi sepeserpun, Perusahaan silahkan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, tetapi haruslah memberikan apa yang menjadi hak-hak buruhnya, berani memecat maka harus sesuai aturan atau memberikan kompensasi PHKnya” tandasnya

Diketahui sidang mediasi ini adalah yang kedua kalinya digelar, mediasi pertama digelar pada tanggal 14 April 2022. Pimpinan perusahaan PT PAL sendiri mangkir atau tidak pernah menghadiri mediasi tersebut.

“Sesuai dengan regulasi hukum ketenagakerjaan dan UU No. 2 tahun 2002 tentang penyelesaian PHI, apabila panggilan mediasi tidak dihadiri oleh Pengusaha dalam hal pimpinan perusahaan/ manegement PT PAL, maka menjadi sebuah kerugian bagi perusahaan, sebab mereka tidak berani untuk memberikan keterangan didepan Hukum, kami sebagai PC SPPK FSPMI akan Terus mengawal kasus yang ditangani oleh setiap PUK SPPK FSPMI untuk terus melakukan perlawanan sampai keadilan di dapatkan dan kebenaran di tegakkan” tutup Wardin.

Penulis : Supriadi siamamora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *