Oktober 12, 2024

Kepala DPM-PTSP Kota Lubuk linggau Ikuti Rakor Sosialisasi Bersama Empat Mentri

2 min read

LUBUK LINGGAU, Sempenanews.com-
Rakor Sosialisasi Melalui vidcon aplikasi zoom meeting bersama empat menteri diantaranya, Menteri Keuangan,Sri Mulyani, Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto, Mendagri,Tito Karnavian dan Menkominfo,Johny G.Plate yang di ikuti oleh Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani yang didampingi Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan dan Kepala Dinas Kominfo, Erwin Armeidi, Selasa (23/02/21).

Kegiatan Rakor untuk mensosialisasi dan menindaklanjuti:PP Nomor: 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah terkait kesiapan Online Single Submission (OSS),PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelanggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dimana pokok subtansinya adalah pertama analisis risiko kegiatan usaha, kedua norma standar prosedur, dan kreteria (NSPK), ketiga sistem OSS, keempat tata cara pengawasan, kelima evaluasi dan reformasi kebijakan, keenam pendanaan, ketujuh penyelesaian permasalahan dan hambatan, serta kedelapan sanksi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan dukungan terhadap kemudahan berusaha dan peningkatan investasi dalam kebijakan pengolahan DID menggunakan indikator-indikator yang relevan dalam dukung untuk peningkatan investasi.

Ditambahkanya, Peningkatan investasi dan wewenang daerah dalam PP Nomor 5 Tahun 2021, perizinan berusaha dan kaitan dengan pengendalian ekspor dan impor serta mekanisme pengendalian ekspor dan impor,jelas Sri Mulyani.

Sementara itu,Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto megatakan di tahun 2021 ini akan menjadi, tahun pemulihan ekonomi nasional dan global dengan faktor pertumbuhan yang meliputi Investasi, Ekspor dan Konsumsi.

Di jelaskanya di tahun 2021 ini,diprediksikan perekonomian akan pulih kisaran 4,5 – 5,5 persen didukung oleh peningkatan konsumsi rumah tangga, investasi, pengeluaran pemerintah dan ekspor.

Ia juga menyampaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana UU Cipta Kerja merevisi UU terkait investasi dan penghapusan diskriminasi terhadap FDI dalam UU sektoral diharapkan akan mendorong pertumbuhan investasi di tahun ini, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi pengangguran.

Mengenai konsumsi rumah tangga yang di maksud merupakan dorongan daya beli masyarakat terhadap barang konsumsi, dengan investasi percepatan reformasi PMTB sebesar 31,1persen.

Sedangkan untuk sektor Ekspor diharapkan dapat mendorong membaiknya harga komoditas ekspor sebesar 2.67 persen,Harap Airlangga Hartarto.

Sementara dalam Melalui vidcon aplikasi zoom meeting Mendagri, Tito Karnavian menjelaskan aturan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditetapkan pada tanggal 2 November 2020 yang terdiri dari 45 PP dan 4 Perpres,Jelas Mendagri.

Sedangkan sosialisasi PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 bertujuan untuk memulihkan perekonomian nasional termasuk daerah untuk,dapat memberikan kepastian hukum dalam meningkatkan usaha dengan menjaga kualitas perizinan secara mudah, cepat, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.

Dan untuk DPMPTS wajib menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan usaha yang menyangkut pelaksanaan pelayanan, pengolahan pengaduan masyarakat, pengolahan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi dan pendampingan hukum kepada seluruh masyarakat, jelasnya.

Sedangkan Menkominfo, Johnny G. Plate menjelaskan tentang infrastruktur dan jaringan telekomunikasi Indonesia dimana,330.010 operator Telkomsel yang tersebar di seluruh Indonesia,sistem komunikasi kabel laut), 12.229 palapa ring, pembangunan infrastruktur mobile broadband berbasis 4 G dimana total desa/kelurahan 83.218 dengan 70.670 yang telah terjangkau 4 G, 12.548 belum terjangkau 4 G sedangkan daerah non 3 T 3.435 dan daerah yang 3 T 9.113.

Sementara, teknologi satelit dengan total layan publik yang teridentifikasi 501.112 titik, layan publik yang sudah teridentifikasi di seluruh Indonesia,jelas Menkominfo.

Penulis : (Herly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *