April 18, 2026

Kejari Karimun Tetapkan Direktur CV RAR Tersangka Tipikor Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur

2 min read

KARIMUN,sempenanews.com-Kejari Karimun  kembali menetapkan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Islamic Center Kundur pada Senin, 26/05/2025 di aula pertemuan kantor kejaksaan negeri Karimun, jalan Ahmad Yani,sungai lakam.

Pada kesempatan kali ini Kepala seksi Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Karimun, Dedi Januarto Simatupang mewakili Kajari Karimun memimpin kegiatan press release tersebut.

 

Dalam press release tersebut kejari Karimun kembali menetapkan satu orang tersangka atas nama HS dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur pada  tahun anggaran 2024.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, hari ini penyidik menetapkan 1 orang tersangka yaitu HS selaku Direktur CV RAR yang merupakan pemenang tender dalam kegiatan pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur tahun 2024,” ujar Kasi Pidsus Dedi Januarto Simatupang.

Dedi menjelaskan dalam perkara ini, pelaksana pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Kabupaten Karimun tahun 2024 tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.

Sementara, pelaksana kegiatan sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 294.800.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024.

“Seluruh uang sudah diterima oleh Tersangka HS yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun dikelola oleh Tersangka R alias JK (sudah ditetapkan sebagai Tersangka),” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Tersangka HS bersama-sama dengan Tersangka R alias JK melakukan praktik pinjam bendera dalam pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur tahun 2024.

“Tersangka HS menyerahkan kegiatan tersebut untuk dikerjakan oleh Tersangka R alias JK tanpa dasar hukum karena pemenang lelang kegiatan ini adalah CV RAR dan Tersangka R alias JK bukan bagian dari perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Dedi menambahkan, pasal yang akan diterapkan kepada  tersangka HS ialah pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.Penulis : Boy Nainggolan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *