Desember 22, 2024

Rapat dengan Kakanwil BPN, Gubernur Kepri minta OPD klasifikasi kawasan hutan yang ingin dilepas

2 min read

KEPRI, sempenanews com- Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad  didampingi beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rapat bersama  Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri Askani, beserta jajarannya, pada Senin (30/8) di ruang kerja Gubernur di Dompak, Tanjungpinang.

Adapun Rapat tersebut, membahas rencana kunjungan kerja ke Kepulauan Riau wakil menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang akan berlangsung 31 Agustus sampai dengan 3 September.

Reforma Agraria merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Pelaksanaan Reforma Agraria diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan sesuai amanat Perpres tersebut, dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional.

Pemerintah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA guna membantu Tim Reforma Agraria Nasional menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Reforma Agraria.

Fungsi GTRA sendiri adalah untuk melakukan koordinasi dan fasilitasi, tugasnya antara lain mengkoordinasikan integrasi penataan aset maupun akses serta mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanganan sengketa dan konflik agraria.

Dalam kesempatan ini Gubernur meminta kepada Dinas terkait dilingkungan Pemprov Kepri segera mengklasifikasikan. kawasan hutan yang ada di Kepri. Berapa kira-kira lahan yang akan dilepaskan di Kepri, serta kriterianya apa saja.

“Melalui program ini nantinya akan ada lahan yang akan dilepaskan intuk kepentingan masyarakat, termasuk untuk kepentingan investasi dan sebagainya. Makanya kita segera menyurati kementerian UTR/BPN dan kementerian Kehutanan,” pinta Gubernur.

Sesuai dengan tujuan Reforma Agraria, setelah status hutan dilepaskan, maka  nantinya Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berwenang penuh untuk mengatur keperuntukannya. Kecuali lahan yang memang dulunya sudah dihuni masyarakatnya sejak turun-temurun.

Adapun di Indonesia status hutan diklasifikasikan menjadi lima jenis. Seperti hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, hutan dengan ketentuan khusus dan hutan kota. Dari kelima klasifikasi tersebut masih ada lagi turunannya lagi.

“Yang penting kita data dulu. Termasuk klasifikasi sesuai keperuntukannya. Nanti akan terlihat berapa luas yang bisa dilepaskan di Kepri,” kata Gubernur.

Menurut Kepala Kanwil BPN Kepri Askani, kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN ke Kepri selama sekitar 3 hari dengan agenda diantaranya meninjau landing point jembatan Batam-Bintan, berkunjung ke lokasi pelepasan kawasan hutan di Desa Lancang Kuning dan penyerahan sertifikat redistribusi tanah.

Kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang berlangsung secara daring dengan tema RoadtoWakatobi 9 (GTRA Summit) Legalisasi Aset Pemukiman Masyarakat di Atas Air Pasca UUCK.

Dalam diskusi tersebut diantaranya akan membahas tentang mekanisme pemanfaatan ruang laut dan peluang legalisasi aset bagi masyarakat adat, tradisional dan lokal di Pesisir.

Kemudian tentang urgensi penataan aset masyarakat adat, tradisional dan lokal yang hidup di atas air, terobosan dan tantangan legalisasi aset masyarakat di atas air pasca UUCK’ serta legalisasi aset masyarakat yang hidup di atas air perspektif hukum agraria yang akan disampaikan oleh pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *